Kamis, 25 Februari 2016

Distribusi Vaksin Meningitis

Diposting oleh KKP Palangka Raya

Sebagian masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa bagi para Calon Jamaah Umroh wajib disuntik Vaksin Meningitis untuk menghindari penyakit meningitis atau radang selaput otak. Namun tidak banyak yang tau terhadap cara penyimpanan dan pendistribusiannya.

Perlakuan terhadap Vaksin Meningitis sangat berbeda jauh dengan obat-obatan yang dikonsumsi secara umum. Yang paling menonjol adalah Vaksin Meningitis ini harus dijaga suhunya antara 2 hingga 8 derajat celcius sehingga harus disimpan di lemari pendingin khusus atau jika ingin melakukan distribusi harus dikemas sedemikian rupa dengan kotak khusus yang dapat mengisolasi suhu udara luar agar suhu tetap terjaga.

Salah satu Jenis Kotak Penyimpanan Vaksin Untuk Proses Distribusi
Panel pemantau suhu diletakkan di sisi luar lemari pendingin
Beberapa waktu yang lalu petugas KKP Palangka Raya mendapat tugas untuk membawa vaksin dari gudang vaksin yang ada di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI ke Palangka Raya.

Salah satu sudut ruangan di dalam gudang vaksin Ditjen P2P
Dalam proses pengepakannya, vaksin dimasukkan ke dalam kotak khusus. Untuk menjaga suhu tetap dingin, dimasukkan juga beberapa ice pack yang telah dibekukan. Dengan cara ini diklaim bahwa suhu dapat dijaga selama 8 hingga 10 jam.

Petugas gudang sedang menkonfirmasi jumlah vaksin yang akan dibawa ke Palangka Raya
Setelah dilakukan pengepakan dan telah diyakini kotak untuk membawa telah terisolasi dengan baik, maka petugas pun membawa vaksin ke Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian diterbangkan ke Palangka Raya.

Sesampainya di Palangka Raya, vaksin langsung dimasukkan lagi ke dalam lemari pendingin khusus vaksin agar tidak rusak. Dalam proses distribusi ini memakan waktu cukup singkat yaitu keluar dari gudang vaksin di Ditjen P2P sekitar pukul 12.00 wib dan tiba di Palangka Raya serta dimasukkan ke lemari pendingin khusus sekitar pukul 17.30 wib


Ditulis oleh
M. Ramdhani
Staf Sub Bagian Tata Usaha
KKP Palangka Raya

0 komentar:

Selasa, 09 Februari 2016

Rapat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)

Diposting oleh KKP Palangka Raya

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun 2016 Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya mengadakan rapat bersama dengan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya termasuk perwakilan dari wilker terkait dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) yang telah dibuat oleh masing-masing seksi.

Suasana Rapat
Kegiatan rapat ini dilaksanakan diawal tahun sebanyak  2 kali  pada tanggal 14 dan 19 Januari 2016, bertempat di aula rapat Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya, rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya dengan materi rapat melakukan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun 2016. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa tujuan kegiatan rapat ini adalah :
Untuk memberikan arahan dan penjelasan atas pelaksanaan kegiatan TA.2016 yang akan dilaksanakan oleh masing-masing seksi;
Menjadikan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) hasil reviu ini untuk dipedomani bersama sebagai rencana kerja masing-masing seksi setiap bulan;
Agar capaian realisasi pelaksanaan kegiatan dan serapan realisasi anggaran TA.2016 lebih efektif, efisien dan terukur dibandingkan dengan tahun anggaran yang lalu.

Dari kegiatan rapat tersebut diharapakan kepada seluruh pegawai sebagai pelaksana kegiatan untuk melakukan kegiatan TA 2016 dengan seoptimal mungkin dan menghasilkan capaian kinerja kegiatan dan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan, disamping itu kegiatan ini juga merupakan bagian dari kewajiban atas menyelenggarakan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat, trasparansi dan akuntabilitas.

Ditulis Oleh
Rosmila Sari
Staf Sub Bagian Tata Usaha
KKP Kelas III Palangka Raya

0 komentar:

Senin, 08 Februari 2016

Vektor Penular Virus Zika Ada Di Indonesia

Diposting oleh KKP Palangka Raya

Beberapa hari terakhir ini banyak media nasional memberitakan mengenai penyebaran virus zika yang sedang terjadi di amerika latin. Pada Mei 2015, Brasil pertama kali melaporkan mengenai penyebaran virus Zika yang mengakibatkan cacat otak langka (mikrosefali). Menurut data dari WHO, sampai dengan 2 Januari 2016 telah terjadi 3174 kasus mikrosefali dan 38 kematian yang teridentifikasi di Brazil. Kemudian, pada 01 Februari 2016 badan kesehatan dunia (WHO) menyatakan darurat kesehatan internasional (PHEIC) akibat virus Zika. WHO menyatakan lonjakan dalam kasus mikrosefali pada bayi yang dilahirkan dengan otak dan kepala kecil, kemungkinan diduga kuat disebabkan virus zika dan menjadi ancaman kesehatan bagi Negara lain.

Gambar dari http://www.who.int
Virus zika ditemukan tahun 1947 di Afrika dan Asia selatan, merupakan sejenis virus dari keluarga flaviviridae dan genus flavivirus. Virus ini dapat menyebabkan sakit yang ringan pada manusia yang dikenal sebagai demam zika atau penyakit zika dengan gejala mirip demam berdarah yaitu demam, ruam kulit, konjungtivitis, sakit kepala, nyeri otot dan sendi 

Virus zika ditularkan ke manusia melalui gigitan nyamuk Aedes yang sudah terinfeksi oleh virus tersebut. Ini adalah nyamuk yang sama yang menularkan penyakit demam berdarah, demam kuning, dan chikunguya. Ada dua jenis nyamuk aedes yang mampu menularkan virus zika yaitu aedes aegypti yang tersebar didaerah tropis dan subtropics, dan aedes albopictus yang mampu bertahan hidup didaerah yang mempunyai temperature lebih dingin. 

Indonesia merupakan Negara tropis yang memiliki populasi penduduk ±200 juta jiwa. Sampai dengan tahun 2013 angka kesakitan karena penyakit DBD di Indonesia adalah 41,25 per 100.000 penduduk (Pusdatin Kemnkes RI.2014) .Menurut data dari Kemenkes RI, Indonesia merupakan daerah endemis DBD sejak 1968 sampai sekarang (Pusdatin Kemenkes RI.2014). Vektor penular penyakit DBD adalah nyamuk aedes aegypti, sama dengan vektor penular penyakit demam zika. Sampai saat ini belum ada laporan mengenai terjadinya kesakitan akibat virus zika. Namun, Indonesia berpotensi menjadi tempat penyebaran virus zika karena mempunyai faktor pendukung dalam penyebarannya yaitu iklim tropis dan vektor penular penyakitnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus. 

Aedes aegypti merupakan serangga yang memiliki siklus hidup metamorphosis lengkap mulai dari telur, larva, pupa, dan dewasa. Siklus hidup nyamuk Aedes aegypti berlangsung selama 14 hari. Nyamuk ini bertelur sebanyak 30 – 300 butir diletakkan satu persatu pada dinding pada tempat perkembangbiakkannya (container) dan akan menetas dalam 2-3 hari. Telur dapat bertahan hidup selama berbulan-bulan tanpa air dan akan menetas jika terkontak dengan air kemudian menjadi larva/jentik. Setelah menetas dari telur, larva memakan partikel organic didalam air seperti alga dan organisme mikroskopis lainnya. Larva Aedes ini dapat kita temui didalam tempat penampungan air seperti bak mandi, tempayan, drum, vas bunga, dan barang bekas yang dapat menampung air hujan. Nyamuk aedes aktif menghisap darah pada pagi dan sore hari, setelah itu akan mencari tempat – tempat yang gelap dan sejuk untuk beristirahat sampai proses penyerapan darah untuk perkembangan telur selesai. Nyamuk akan mencari tempat berair untuk meletakkan telurnya, kemudian nyamuk akan mulai mencari darah lagi untuk siklus bertelur berikutnya.

Gambar dari sini

Beberapa hal berikut dapat menghindari kita dari gigitan nyamuk :

  1. Gunakan lotion/racun anti nyamuk pada pagi dan sore hari, karena nyamuk aedes aktif menghisap darah pada waktu tersebut.
  2. Tidur menggunakan kelambu
  3. Berperilaku hidup bersih, seperti tidak menggantung pakaian karena akan menjadi tempat peristirahan nyamuk.
  4. Melakukan 3M yaitu menguras bak mandi atau tempat penampungan air lainnya, menutup rapat tempat penampungan air agar tidak menjadi tempat nyamuk bertelur, mengubur barang-bang bekas yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk.
  5. Hindari berpergian ke Negara-negara terjangkit virus zika
Gambar dari sini
Referensi:
Lilik Julianto, AMKL
Entomolog Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan & Kesehatan Lintas Wilayah
KKP Kelas III Palangka Raya

0 komentar:

Selasa, 02 Februari 2016

Ibadah Suci “Umroh” dan Kesehatan

Diposting oleh KKP Palangka Raya

Gambar dari sini
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang ke 5 sehingga bagi umat muslim yang mampu maka akan berikhtiar dan bertawakkal agar bisa melaksanakan Ibadah tersebut ke Tanah Suci (Saudi Arabia).  Adanya pembatasan kuota Haji serta tingginya peminat umat muslim untuk berhaji di Indonesia menyebabkan waktu tunggu seseorang untuk berhaji menjadi lama diatas 10 tahun keatas pasca secara resmi mendaftar haji.  Melihat kondisi tersebut maka umat muslim akhirnya banyak yang melakukan umroh sebelum berhaji. Data menyebutkan bahwa terjadi peningkatan tiap tahun jamaah umroh (tahun 2013: jumlah jamaah umroh > 800.000, tahun 2014: jumlah jamaah umroh > 1 juta dan tahun 2015: jumlah jamaah umroh pada Oktober > 500 .000) Pada kesempatan ini penulis tidak menjelaskan tentang umroh dalam kacamata Fiqh islam akan tetapi dalam perpektif lain yaitu kesehatan.

Masih ingatkan kita sekitar tahun 2013 ketika berita di infotainment ramai memberitakan bahwa artis Ashanty istri dari Anang Hermansyah diberitakan menderita selaput radang otak dan beliau mengakui bahwa pada saat umroh tidak divaksinasi meningitis (sumber : www.tempo.co, 2 Maret 2013). Melihat kondisi diatas maka penulis merasa berkewajiban menjelaskan ke masyarakat tentang umroh dari kacamata kesehatan khususnya vaksinasi.

Mengapa jamaah haji dan umroh harus divaksinasi sebelum berangkat?
Pertama, melaksanakan ibadah haji atau umroh itu kita berarti melakukan perjalanan keluar negeri yaitu ke Saudi Arabia dimana secara tidak langsung kita terikat oleh berbagai peraturan baik itu aturan international atau aturan dari negara yang kita kunjungi. Peraturan yang mendasari yaitu di International Health Regulation (IHR) 2005 mensyaratkan untuk pemberian vaksin meningitis apabila mau ke Arab Saudi serta dikuatkan oleh Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi tanggal 7 Juni 2006 dimana memuat tentang persyaratan pemberian vaksinasi meningitis sebagai persyaratan mendapatkan visa haji dan umroh dengan bukti berupa International Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning orang Indonesia menyebutnya.  Sepatutnyalah kita sebagai warga negara Indonesia yang baik haruslah mengikuti aturan yang telah dibuat oleh negara tempat kita kunjungi.
Kedua, pemberian vaksinasi meningitis merupakan suatu bentuk preventif atau pencegahan terhadap penyakit meningitis. Penyakit meningitis adalah penyakit radang selaput otak dan sumsum tulang belakang yang terjadi secara akut dan cepat menular. Penyakit ini disebabkan oleh kuman Neisseria meningitidis. Jamaah Indonesia umumnya belum mempunyai kekebalan alamiah yang didapatkan secara pasif terhadap meningokokus sehingga perlu memperoleh vaksinasi terhadap penyakit tersebut mengingat tingginya risiko penularan dari jemaah haji yang berasal dari negara lain. Respon antobodi terhadap vaksin dapat diperoleh setelah 10-14 hari dan dapat bertahan 2. Vaksin meningitis diberikan ke jamaah minimal 10 hari sebelum berangkat ke Arab Saudi sedangkan masa berlakunya yaitu 2 tahun sehingga apabila tahun ini jamaah sudah divaksin maka tahun depan tidak perlu divaksin lagi jika ingin umroh.
Ketiga, Ketika sebagian kalangan umat muslim yang mempertanyakan kehalalal vaksin tersebut maka vaksin meningitis yang ada dan beredar di Indonesia sekarang sudah bersertifikat halal dari MUI jadi tidak diragukan lagi dan tidak perlu diperdebatkan lagi Halal dan Haramnnya. Sehingga secara kesehatan dan Fiqh sudah aman.

Dimana para jamaah umroh bisa mendapatkan vaksin dan buku ICV ?
Para jamaah umroh bisa mendapatkan vaksinasi tersebut di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Ditjen PP dan PL Kemenkes RI. Di Indonesia berdasarkan Permenkes No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 menyebutkan bahwa jumlah KKP di Indonesia sebanyak 49 kantor yang tersebar merata di semua pulau-pulau yang ada di Indonesia. Tiap KKP memiliki wilayah kerja yang tersebar di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara sehingga penulis yakin sangat mudah mendapatkan informasi lokasi KKP terdekat. Prosesnya sangat mudah dan semua transparan karena tarifnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah RI No 21 tahun 2013 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kesehatan.

Bujukan untuk tidak divaksin !
Mungkin dimasyarakat ada sebagian bujuk dan rayu baik dari oknum pegawai atau Agen penyelenggara umroh dan haji yang membujuk agar tidak perlu divaksin dan bisa saja visa umroh keluar. Penulis katakan jangan ikuti mereka beralihlah ke Agen yang amanah karena kesemuanya itu adalah demi kebaikan dan kesehatan jamaah sendiri.

Ditulis Oleh:
Eman Prasetyo, SKM, M.Kes
Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
KKP Kelas III Palangka Raya

0 komentar: