Selasa, 21 April 2015

Organisasi Baru Kementerian Kesehatan (Perpres 35 Tahun 2015)

Diposting oleh KKP Palangka Raya

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan. Menurut Perpres ini, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Download: Perpres 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan

0 komentar: